You are here : Home Pelayanan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga gereja di berikan kepada umat yang memohon dengan syarat sudah berdomisili di wilayah Paroki Trinitas selama 3 bulan. Satu keluarga hanya di perkenankan memiliki 1 KK namun jika dalam sebuah alamat domisili ada beberapa keluarga, masing masing keluarga wajib memiliki KK tersendiri.

 

Syarat dan Ketentuan

1. Umat mengambil Formulir Pendataan Umat untuk 1 keluarga di Ketua Lingkungan atau Sekretariat Paroki (pada hari dan jam kerja). Ketua Lingkungan dapat mengambil formulir yang sudah dicetak di Sekretariat Paroki, mencetak sendiri softcopy formulir (terlampir), atau dapat memberikannya untuk dicetak sendiri oleh umat. Untuk mempermudah pengarsipan, mohon mencetak formulir di kertas berukuran A4.

Formulir dapat didownload pada link berikut [download formulir]

2. Umat mengisi formulir tersebut, mengisi data untuk 1 keluarga, dan melengkapi lampiran yang diperlukan.

3. Umat menyerahkan formulir dan lampirannya kepada Ketua Lingkungan. Ketua Lingkungan memeriksa kelengkapan data dan lampirannya, kemudian menandatangan dan men-cap/stempel formulir.

4. Jika data sudah lengkap, Ketua Lingkungan atau Seksi Pendataan Lingkungan dapat menginput/mengedit data umat tersebut ke dalam BIDUK. Setelah selesai diinput, KK (dan atau Nomor KK) beserta semua berkas yang sebelumnya diserahkan oleh umat, DIKEMBALIKAN kepada umat/keluarga yang bersangkutan.

5. Apabila Lingkungan tidak mempunyai akses untuk menginput/mengedit data umat ke dalam BIDUK, Ketua Lingkungan atau umat yang bersangkutan dapat menyerahkan formulir dan kelengkapannya ke Sekretariat Paroki. Sekretariat Paroki dan Bagian Pendataaan Paroki akan membantu menginput data umat ke dalam BIDUK. Setelah selesai diinput, Ketua Lingkungan atau umat yang bersangkutan dapat mengambil KK yang sudah dicetak beserta berkas-berkas yang sebelumnya diserahkan di Sekretariat Paroki.

 

 

 

Â