You are here : Home Iman Hubungan gelap/selingkuh dan Komuni Kudus

Hubungan gelap/selingkuh dan Komuni Kudus

Seorang wanita Katolik telah lama melakukan hubungan gelap dengan pria tidak Katolik yang sudah beristeri sah. Jika wanita itu ke gereja dan tetap menyambut komuni, mengapa pastor memberikan komuni kepadanya? Apakah dosa zinah semacam itu dapat terhapus dalam Sakramen Pengakuan Dosa/Tobat?
Tentunya dosa itu diampuni asalkan menyesal sungguh-sungguh dan berniat benar untuk mengubah sikapnya yang keliru. Niat itu juga meliputi kemauan untuk mengambil tindakan agar jangan jatuh lagi dalam dosa yang sama, menjauhi kesempatan yang memungkinkan dia jatuh dalam dosa dengan laki-laki tersebut.  Akan tetapi bila wanita itu tetap menjalin hubungan dan meneruskan hubungan gelapnya, sesungguhnya penyesalan dan tobatnya tidaklah  tulus.  Apakah pengakuan dosanya sah?  Dapat disangsikan.
Pastor mungkin tidak mengetahui persoalan tersebut sehingga tetap memperbolehkan wanita tersebut menyambut komuni. Boleh jadi pula wanita itu telah bertobat dan tidak lagi menjadi batu sandungan bagi umat Katolik yang lain. Pada umumnya pastor tidak akan bertindak sebagai hakim di depan umum kalau tidak mengetahui secara pasti keadaan dosa tersebut. Apabila pastor masih ragu, tanggung jawab akan diserahkan pada suara batin orang itu sendiri.
Sumber: Buku Tanya Jawab Pengetahuan (minimum) Hidup Menggereja, disusun oleh Johanes K. Handoko, Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Gereja Katolik Trinitas, Paroki Cengkareng, 2008