You are here : Home Gereja dan Paroki Apa itu Paroki?

Apa itu Paroki?

Paroki menurut KHK 1983 dan ajaran Konsili Vatikan II berasal dari kata ‘paroikeo’ yang artinya tinggal berdekatan. Kata ini dipakai untuk menunjukkan suatu keadaan di mana orang hidup bersama saling berdekatan dalam suatu wilayah, lingkungan dan distrik tertentu.  Kata ini digunakan juga untuk kelompok provinsi, yang dipimpin oleh seorang gubernur atau magister yang disebut dengan ‘parochus” atau “ copiarus”. Istilah ini juga berkembang pada abad IV dalam jabatan Gereja untuk wilayah yang lebih besar di bawah pimpinan seorang Uskup dengan nama “ dioses”.

Kitab Hukum Kanonik 1983, kanon 515, §1 menjelaskan pengertian paroki sebagai berikut: Paroki adalah jemaat tertentu kaum beriman Kristiani yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular dan yang reksa pastoralnya, di bawah otoritas Uskup diosesan dipercayakan kepada pastor paroki sebagai gembalanya sendiri.

 

Sumber: Buku Tanya Jawab Pengetahuan (minimum) Hidup Menggereja, disusun oleh Johanes K. Handoko, Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Gereja Katolik Trinitas, Paroki Cengkareng, 2008