You are here : Home Kalangan Orang Beriman Stipendium dan Iura Stolae

Stipendium dan Iura Stolae

Pada suatu hari seorang remaja, sebut saja Rendy (13 th), sedang asyik berbincang-bincang dengan Romo Rudi :

Rendy : “Kayaknya enak ya jadi Pastor di Jakarta? Tiap misa, dapat banyak angpao.

Romo  (tersenyum) : “Itu namanya bukan angpao, tapi stipendium.”

Rendy : “Tapi isinya uang kan?”

Romo hanya mengangguk-mengangguk sambil tersenyum penuh makna..

Rendy : “Lalu uangnya akan dipakai untuk apa?”

Romo : “Hmmm…wah bisa panjang-lebar lho jelasinnya! Nanti jawabannya aku muat di Wapita aja ya!?”

Rendy : ‘Ok Pastor. Kutunggu jawabannya ya.”

Dan inilah penjelasannya….

STIPENDIUM,  menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 adalah: sumbangan suka rela umat beriman dalam bentuk uang kepada seorang imam dengan permintaan agar dirayakan satu atau sejumlah Misa untuk ujud/intensi dari penderma. Stipendium merupakan balas jasa dari penghargaan suka rela bagi sang imam yang telah melayani suatu kebutuhan umat beriman.

Selain itu ada yang disebut IURA STOLAE. Ini adalah sumbangan umat beriman kepada seorang imam yang melaksanakan perayaan sakramen (misalnya: baptis, perkawinan) atau melakukan suatu pelayanan pastoral lainnya seperti pemberkatan rumah.

Namun karena sudah “salah kaprah” kedua jenis sumbangan itu disamakan saja dan sama-sama disebut dengan STIPENDIUM.

Tujuan umat memberi stipendium adalah bagi kesejahteraan Gereja dan penghidupan para pelayannya. Selain itu, umat diajak untuk bertanggungjawab secara ekonomis atas perkembangan hidup Gereja dan para pelayanannya. KHK Kanon 946 menyatakan: “Umat beriman kristiani, dengan menghaturkan stipendium agar misa dirayakan bagi intensinya, membantu kesejahteraan Gereja dan dengan persembahan itu berpartisipasi dalam usaha Gereja mendukung para pelayan dan karyanya”. Satu (amplop) stipendium itu identik dengan satu misa.

Bila ada umat yang bertanya, BERAPA besarnya derma yang pantas diberikan sebagai stipendium, jawabnya adalah KURANG-LEBIH sebesar kebutuhan hidup seorang imam untuk satu hari. Mengapa sebesar itu? Karena normalnya seorang imam  dalam sehari mempersembahkan satu misa saja.  Dengan jumlah derma sebesar beaya kebutuhan hidup dimaksudkan  supaya jangan sampai ada pastor yang tidak bisa melayani karena tidak tercukupi kebutuhannya.

Dalam konteks pelayanan para imam di paroki-paroki dalam wilayah Keuskupan Agung Jakarta, umumnya berlaku aturan sbb : Setiap isi (dana dalam amplop) stipendium/stola, pada akhirnya akan dirincikan 50 % diserahkan ke Paroki, 30 % untuk tarekat atau kongregasi dari imam ybs, dan 20 % untuk dana sosial. Maka, sebagai contoh, bila seorang umat di Paroki Trinitas/SMI memberikan sumbangan stipendium sebesar Rp 100.000, uang tersebut nantinya akan diperincikan Rp 50.000,- untuk Gereja ; Rp 30.000,- untuk Tarekat OMI dan Rp 20.000,- untuk karya sosial yang dilakukan oleh para imam.

Demikianlah uraian. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

(Romo F.X. Rudi Rahkito Jati, OMI)