You are here : Home Artikel Dunia Pustaka Meng-Indonesia-kan Gereja

Meng-Indonesia-kan Gereja

Judul Buku:  Misi, Misiologi dan Evangelisasi di Indonesia

Penulis: Mgr. Edmund Woga, CSsR

Penerbit: Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 2009

Tebal: 340 halaman

Setiap orang beragama layak membanggakan agamanya berdasarkan sikap religius untuk menghargai pewahyuan Diri Allah, bukan saling menyingkirkan satu sama lain.  Indonesia sebagai bangsa religius dapat dijadikan contoh dalam konteks ini.  Buku ini menjelaskan secara gamblang dan komprehensif hal tersebut.

Bagi Edmund, karya keselamatan Allah yang universal dan terlaksana sejak awal memungkinkan terciptanya cara hidup dan bertindak, kaidah-kaidah, serta ajaran-ajaran yang menerangi semua orang dalam agama masing-masing.  Karena itu, Gereja percaya akan persatuan-persaudaraan seluruh ciptaan karena berasal dari satu Pencipta.

Berhubungan dengan keteguhan iman, Edmund mengutip Hans Kung sebagai berikut:  "Bagi saya, sebagai orang Kristen - untuk berbicara secara terus terang di sini - Yesus tetap merupakan jalan, kebenaran, dan kehidupan sebagai perspektif internal, tetapi pada saat yang sama merupakan perspektif eksternal."  Ironisnya misi Gereja di Indonesia dimulai dengan sikap melihat tradisi sendiri sebagai agama, sedangkan perilaku religius orang lain sebagai takhyul.  Gereja menciptakan jurang pemisah antara dunia Kristen dan bukan Kristen.

Secara teologis, format keberagamaan merupakan suatu alternatif peradaban yang mampu mengatasi semua konflik yang muncul, termasuk konflik yang bersumber dari suatu agama.  Di sinilah letak pentingnya mengkontekstualisasikan ajaran agama ke dalam macam-macam bidang kehidupan manusia.  Jadi, kehidupan beragama tidak selesai pada tempat-tempat ibadat. Kebenaran religius adalah "perbuatan" dalam arti membiarkan Allah berkarya dalam diri kita.  Dengan begitu, karya misi Gereja juga membuka diri dan menyebarkan nilai-nilai Injil ke tengah-tengah kehidupan bersama komunitas religius tetangga.

Sumber: Majalah Hidup No. 34, Tahun ke-63, 23 Agustus 2009